Masih Bingung Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya..

Masih Bingung Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

Gimana sih caranya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polisi?”


“Boleh gak ya kalau melihat rekan jadi korban tindak pidana, tetapi kita yang lapor?”


“Gratis gak sih buat laporan kePolisian?”


“Prosedurnya ribet gak ya?”


Hayooo, kira-kira kawan baik tau gak sih jawaban-jawaban pertanyaan di atas? Atau masih bingung juga?


Kali ini Penulis akan beri tambahan kamu Info seputar prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi. 


Pastinya kalian penasaran banget kan? Yuk simak penjelasan di bawah ini!


Definisi Laporan Polisi menurut KUHAP bimbel akpol akmil bekasi


Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang sebab hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang udah atau tengah atau dianggap akan terjadinya moment pidana. 


Dengan demikian, moment pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga wajib dilaksanakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.


Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke Polisi?


Jadi, yang berhak melaporkan tindak pidana ke Polisi cocok dengan Pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah :


Setiap orang yang mengalami, melihat, melihat dan atau jadi korban moment yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Setiap orang yang tahu permufakatan jahat untuk jalankan tindak pidana pada ketentraman dan keamanan umum atau pada jiwa atau pada hak punya wajib sekejap itu terhitung melaporkan hal berikut kepada penyelidik atau penyidik.

Setiap pegawai negeri dalam rangka jalankan tugasnya yang tahu tentang terjadinya moment yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Sahabat, berdasarkan Pasal 5 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan Polisi terhitung terdiri berasal dari 2 macam, yaitu:


1.   Laporan Polisi Model A yang merupakan  laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, tahu atau mendapatkan segera moment yang terjadi.


2.   Laporan Polisi Model B yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang di terima berasal dari masyarakat.


Prosedur Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi


Setelah tahu definisi berasal dari laporan Polisi, siapa saja yang sanggup melaporkan tindak pidana dan jenis-jenis laporan Polisi. Yuk kita simak prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi berikut ini:


Sahabat sanggup singgah ke kantor Polisi terdekat berasal dari wilayah tindak pidana terjadi. Terdapat tempat hukum kePolisian cocok dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum KePolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri berasal dari :

Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;


c.       Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;


d.      Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.


Sahabat tidak wajib cemas sebab kawan baik dibolehkan melaporkan kejadian tindak pidana ke tempat hukum kepolisian manapun, seperti Polsek, Polres, Polda atau Mabes.


2. Setelah kawan baik berkunjung ke kantor Polisi, kawan baik sanggup segera menuju ke anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). SPKT ini bertugas beri tambahan pelayanan kePolisian secara terpadu pada laporan atau pengaduan masyarakat, beri tambahan pertolongan dan pertolongan, dan juga beri tambahan pelayanan informasi.


3. Selanjutnya, perihal laporan berikut akan dilaksanakan kajian awal untuk menilai apakah laporan berikut layak atau tidak untuk dijadikan laporan Polisi.


4. Kemudian, laporan Polisi berikut akan diberikan penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan dan dilaksanakan sistem penyidikan.


Pengaduan Online melalui sarana Call Centre Polri 


Menurut Pasal 11 huruf A Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dijelaskan bahwa penduduk sanggup melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre). 


Layanan 110 ini mirip seperti halnya sarana 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar. Layanan ini terhitung menerima laporan sepanjang 24 jam, 7 hari dalam seminggu.


Jadi gimana sahabat? udah gak bingung lagi kan? Oh ya, untuk mengasah kebolehan kamu mengakibatkan laporan Polisi, kamu sanggup banget nih untuk join ke dalam kelas Teknik Pembuatan Laporan Polisi melalui laman https://heylawedu.id/kelas/teknik-pembuatan-laporan-Polisi. Yang pasti, materi kelasnya  terlampau bermanfaat untuk kamu dan jauh lebih teliti dibandingkan dengan artikel ini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Memilih Jasa Pendirian PT Profesional untuk Keberhasilan Usaha Anda

Pabrik Sticker Tangerang: Menginspirasi Kreativitas dan Mengangkat Industri Pemasaran

Rencana Pemasaran Internet